Baca Juga: Raih Dua Kemenangan Pada Fase Group A, Voli Lanud RHF Tanjungpinang Pastikan Masuk 8 Besar
Dari dalam jok, tersangka pencurian dengan pemberatan berhasil mengambil sejumlah uang dan barang berharga, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp2.670.000.
“Unit Jatanras Satreskrim mengamankan BRS pada Selasa 08 Agustus 2023, sekitar pukul 20:30 WIB. Tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Batu Hitam Gg Jahan 1. Selama interogasi, BRS mengakui bahwa dia telah melakukan aksinya sebanyak 23 kali dengan modus serupa,” tutur Iptu Giofany Casanova.
Tersangka dan barang bukti yang ditemukan, seperti sepasang sepatu bola, sepatu olahraga, pakaian, dan kendaraan roda dua jenis Suzuki Shogun R warna merah, telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
“Kasus ini merupakan bukti kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus pencurian semacam ini dan selalu menjaga barang berharga serta kendaraan mereka,” pungkas Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.***

