HARIANMEMOKEPRI.COM — Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (15/2023).
Kejadian pencurian dengan pemberatan ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat serta mengganggu ketenangan masyarakat. Kasus ini mengindikasikan aksi pencurian dengan modus yang cukup kreatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Raya Samping Bundaran Tugu Provinsi, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Tersangka laki-laki berinisial BRS (28), menggunakan modus merusak jok kendaraan roda dua yang sedang terparkir. BRS melakukan aksinya saat seorang perempuan inisial NU (30) sedang joging dan tersangka pun berpura-pura joging untuk melancarkan aksinya mencongkel jok kendaraan roda dua yang diparkir milik korban.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya