Korban kemudian dibawa ke Kuburan Cina TPU Nongsa, tempat pengeroyokan kembali terjadi hingga korban pingsan.
Setelah ditinggalkan pelaku, korban bersembunyi di hutan dan meminta bantuan warga sebelum melapor ke Polsek
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Iptu Rahmat Susanto,bergerak cepat.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Minggu (26/10/2025), petugas menemukan dua pelaku di kawasan Botania 1, Batam Kota, dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan itu dilatarbelakangi dendam pribadi.
Para pelaku marah setelah mengetahui teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar.
Dua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Arsyad.

