Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa aksi pengeroyokan itu dilatarbelakangi dendam pribadi.
Para pelaku marah setelah mengetahui teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar.
Dua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Arsyad.

