HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Gunung Kijang meringkus 3 orang pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, Rabu (13/2023).
Tiga orang yang diringkus Polsek Gunung Kijang ini usai mendapatkan laporan dari korban pemilik sepeda motor Honda Scoopy hilang ketika sedang mencari nafkah malam hari.
Ketiga orang tersangka yang ditahan Polsek Gunung Kijang berinisial L (20), HW (29) dan AR (32). Kini para tersangka dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Dari 13 Pasangan Pengantin Mendaftar, 8 Pasangan Ikut Dalam Pernikahan Massal DP3APM Tanjungpinang
“Iya benar, personil kita berhasil melalukukan penangkapan terhadap 3 orang la-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Sal (44) yang beralamat di desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” jelas Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra menambahkan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang melaporkan kehilangan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sedang diparkir di depan rumah, sedangkan korban sedang melaut mencari nafkah pada malam hari.