HARIANMEMOKEPRI.COM —  Polsek Gunung Kijang meringkus 3 orang pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, Rabu (13/2023).

Tiga orang yang diringkus Polsek Gunung Kijang ini usai mendapatkan laporan dari korban pemilik sepeda motor Honda Scoopy hilang ketika sedang mencari nafkah malam hari. 

Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Pastikan Kota Batam Aman Dan Nyaman Bagi Para Turis Mancanegara Maupun Domestik

Ketiga orang tersangka yang ditahan Polsek Gunung Kijang berinisial L (20), HW (29) dan AR (32). Kini para tersangka dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Dari 13 Pasangan Pengantin Mendaftar, 8 Pasangan Ikut Dalam Pernikahan Massal DP3APM Tanjungpinang

“Iya benar, personil kita berhasil melalukukan penangkapan terhadap 3 orang la-laki yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Sal (44) yang beralamat di desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang,” jelas Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra.