Terungkapnya kejadian tersebut berawal dari pengakuan salah seorang tersangka berinisal L (20) yang ketakutan karena telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan teman-temannya.
Salah satu tersangka merasa ketakutan karena telah mengambil sepeda motor milik orang lain, karena ketakutan tersangka mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor korban.
“Dari pengakuan tersangka L bahwa saat melakukan pencurian tersangka L bersama dengan 2 orang temanya yang berinisial HW (29) dan AR (32),” lanjutnya.
Setelah mendapatkan pengakuan tersangka selanjutnya korban melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atas kejadian tersebut, selanjutnya setelah menerima laporan personil Polsek Gunung Kijang langsung menuju rumah korban.
Baca Juga: Wadan Rumkital Midiyato Suratani Berikan Ceramah Agama Kepada Warga Binaan Rutan Tanjungpinang
Untuk tersangka H ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya juga di daerah Berakit, untuk barang bukti adalah 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah hitam, 2 buah kuncil L dan 1 buah kunci pas yang sudah dimodifikasi.

