Kasat Reskrim Polres Bintan melalui Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Bintan, Iptu Yofi Akbar menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Melalui rekonstruksi ini, kami memastikan peran masing-masing tersangka sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Bintan dan dijerat pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.