Sementara itu, tersangka Yusrin berperan membantu dan memastikan situasi aman saat kejadian berlangsung.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, para tersangka mengambil barang-barang milik korban, termasuk uang tunai.
Mereka kemudian membersihkan lokasi kejadian, mengganti pakaian, serta membuang senjata tajam dan pakaian yang berlumuran darah guna menghilangkan jejak.
Dalam adegan selanjutnya, ketiga tersangka memperagakan aktivitas mereka usai kejadian, mulai dari kembali ke rumah, membuang barang bukti, hingga membagi dan menikmati hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Bintan melalui Kanit I Pidana Umum Satreskrim Polres Bintan, Iptu Yofi Akbar menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Melalui rekonstruksi ini, kami memastikan peran masing-masing tersangka sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Bintan dan dijerat pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

