HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepolisian Resor Bintan melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan seorang pria bernama Amizan.
Rekonstruksi berlangsung di wilayah Kijang dan menghadirkan tiga tersangka, yakni LA Sahrun, Sahril Als Cali, dan Yusrin, Selasa (6/1/2026)
Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak perencanaan kejahatan hingga upaya para tersangka menghilangkan barang bukti setelah kejadian.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa berawal dari rencana para tersangka untuk merampas harta korban.
Korban kemudian diajak berkumpul dan minum minuman beralkohol di sebuah rumah kosong. Saat korban berada dalam kondisi lemah akibat pengaruh alkohol, aksi kekerasan mulai dilakukan.
Tersangka Sahril Als Cali lebih dahulu melakukan pemukulan terhadap korban hingga terjatuh.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan oleh LA Sahrun yang menikam korban menggunakan senjata tajam di beberapa bagian tubuh.
Sementara itu, tersangka Yusrin berperan membantu dan memastikan situasi aman saat kejadian berlangsung.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, para tersangka mengambil barang-barang milik korban, termasuk uang tunai.
Mereka kemudian membersihkan lokasi kejadian, mengganti pakaian, serta membuang senjata tajam dan pakaian yang berlumuran darah guna menghilangkan jejak.
Dalam adegan selanjutnya, ketiga tersangka memperagakan aktivitas mereka usai kejadian, mulai dari kembali ke rumah, membuang barang bukti, hingga membagi dan menikmati hasil kejahatan.

