“Setelah mendatangi TKP Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial BS, namun seorang laki-laki berhasil melarikan diri,”ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo.
Setelah di interogasi BS mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian kabel genset, ia bersama rekannya. Barang Bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di Km 7.
Baca Juga: Sanggar Seni Sirih Junjung Gelar Workshop Tari Bagi Guru Serta Seniman
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.***

