“Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin. Untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji,”kata Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.
Atas laporan pencurian kabel genset tersebut serta telah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi TKP dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di Jl. Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Kepri Alex Guspeneldi: Budaya Aset Berharga Jangan Sampai Terabaikan
“Setelah mendatangi TKP Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial BS, namun seorang laki-laki berhasil melarikan diri,”ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang AKP Susetyo.
Setelah di interogasi BS mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian kabel genset, ia bersama rekannya. Barang Bukti yang beratnya ± 51 kg tersebut, sudah dijual ketempat penampung barang bekas yang bertempat di Km 7.
Baca Juga: Sanggar Seni Sirih Junjung Gelar Workshop Tari Bagi Guru Serta Seniman
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.***