“Pelaku BS (27)ini ditangkap di Jl. Pos tepatnya Dermaga Penyegat. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp100 juta dan sudah melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.
Baca Juga: Kapolres Bintan Bersama Bupati Dan Forkompinda Lainnya Hadiri HALUN Ke 72
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, BS mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin Tanjungpinang
“Kemudian keesokan harinya tersangka BS mendatangi lagi Hotel Merlin. Untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji,”kata Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo.
Atas laporan pencurian kabel genset tersebut serta telah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendatangi TKP dibawah rumah Panggung Pelantar yang berada di Jl. Pos Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Baca Juga: Anggota DPRD Provinsi Kepri Alex Guspeneldi: Budaya Aset Berharga Jangan Sampai Terabaikan

