Kegiatan berlangsung di halaman Mapolda Kepri, Batam, pada pukul 10.00 WIB, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
5.877,15 gram sabu kristal
381,15 gram happy water
11,06 gram ganja
3.522 butir pil ekstasi
27,72 gram serbuk ekstasi
5.721 gram MDMB 4en PINACA
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur setelah mendapat penetapan status dari Kejaksaan.
Sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polri, instansi terkait, serta peran aktif masyarakat.
“Setiap gram narkotika yang berhasil digagalkan berarti kita telah menyelamatkan nyawa. Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan narkotika, baik lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Bersama kita wujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkotika dan zat adiktif berbahaya,” pungkasnya.

