HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sepanjang periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, sebanyak 26 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 39 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kepri.
Salah satu kasus yang diungkap merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
1.871,17 gram sabu
180 butir pil ekstasi
3,14 gram ganja
5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja)
3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperkirakan, dari pengungkapan tersebut setidaknya sebanyak 41.385 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika dan zat adiktif.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:
Pengungkapan jaringan internasional di kawasan Pantai Bahagia, Nongsa, Batam, dengan barang bukti 5.726 gram MDMB 4en PINACA
Kasus peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah hotel dan kos-kosan di Batam, yang turut diamankan senjata api FN, empat butir peluru kaliber 9 mm, tiga unit mobil, dan sejumlah uang tunai
Penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan seorang oknum pegawai KSOP Batam Centre
Masih di hari yang sama, Polda Kepri juga melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari 14 laporan polisi selama periode Mei hingga Juni 2025.

