HARIANMEMOKEPRI.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Sepanjang periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025, sebanyak 26 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan total 39 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kepri.
Salah satu kasus yang diungkap merupakan hasil limpahan dari Lantamal IV Batam. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya:
1.871,17 gram sabu
180 butir pil ekstasi
3,14 gram ganja
5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja)
3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono memperkirakan, dari pengungkapan tersebut setidaknya sebanyak 41.385 jiwa masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika dan zat adiktif.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:

