“Setelah diinterogasi, YA mengaku diperintah oleh saudari VM (DPO). Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung zat methamphetamine,” terang AKP Lajun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.