Wakapolresta juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dua tersangka berinisial AT dan YA di gerbang masuk Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Dari tangan kedua pelaku, ditemukan dua bungkus berisi 863 butir ekstasi berlogo Gucci berwarna hijau dan 245 butir ekstasi berlogo Gucci berwarna biru. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, yang menjelaskan modus operandi para pelaku. AT mengaku diperintah oleh YA untuk mengambil ekstasi tersebut, yang rencananya akan diedarkan di Tanjungpinang.
“Setelah diinterogasi, YA mengaku diperintah oleh saudari VM (DPO). Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung zat methamphetamine,” terang AKP Lajun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

