HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 2.001 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat 1.465,32 gram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Barang bukti berupa ekstasi tersebut dimusnahkan sebanyak 939 butir dengan berat 657,67 gram, sedangkan 32 butir dengan berat 22,70 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor).
Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan narco test yang disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan BNNK Tanjungpinang.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 2.001 butir dengan berat total 1.465,32 gram.
“Barang bukti terdiri dari 32 bungkus yang disita oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, dengan total 1.772 butir ekstasi merek Gucci berwarna hijau, serta 229 butir atau 198,12 gram ekstasi berlogo Gucci berwarna biru,” jelas AKBP Arief Robby Rachman dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
Wakapolresta juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dua tersangka berinisial AT dan YA di gerbang masuk Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Dari tangan kedua pelaku, ditemukan dua bungkus berisi 863 butir ekstasi berlogo Gucci berwarna hijau dan 245 butir ekstasi berlogo Gucci berwarna biru. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan oleh Kasatresnarkoba, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, yang menjelaskan modus operandi para pelaku. AT mengaku diperintah oleh YA untuk mengambil ekstasi tersebut, yang rencananya akan diedarkan di Tanjungpinang.
“Setelah diinterogasi, YA mengaku diperintah oleh saudari VM (DPO). Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengandung zat methamphetamine,” terang AKP Lajun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

