HARIANMEMOKEPRI.COM – Sebanyak 2.001 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat 1.465,32 gram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.
Barang bukti berupa ekstasi tersebut dimusnahkan sebanyak 939 butir dengan berat 657,67 gram, sedangkan 32 butir dengan berat 22,70 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (labfor).
Sebelum pemusnahan barang bukti, terlebih dahulu dilakukan pengujian menggunakan narco test yang disaksikan langsung oleh para tersangka, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan BNNK Tanjungpinang.
Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 2.001 butir dengan berat total 1.465,32 gram.
“Barang bukti terdiri dari 32 bungkus yang disita oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, dengan total 1.772 butir ekstasi merek Gucci berwarna hijau, serta 229 butir atau 198,12 gram ekstasi berlogo Gucci berwarna biru,” jelas AKBP Arief Robby Rachman dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).
Tinggalkan Balasan