Pada hari yang sama, para tersangka melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Batam Center dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, menggunakan Kapal Sindo Ferry.
Para tersangka menginap di salah satu hotel di Batam, dan keesokan harinya, 2 Juni 2024, mereka melanjutkan perjalanan dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Setibanya di Tanjungpinang, para tersangka menuju Wisma Rahmat Kijang dengan menggunakan taksi dan menginap selama 2 hari.
Para WNA tersebut kemudian berpindah tempat tinggal ke salah satu gudang yang beralamat di Sei Enam Lama, Bintan Timur, sejak tanggal 4 Juni 2024.
Beberapa waktu kemudian, pada tanggal 13 Juni 2024, para WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tanjungpinang.
Tersangka NVM melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara itu, lima orang lainnya melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.

