HARIANMEMOKEPRI.COM — Enam warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.Para tersangka masuk ke Indonesia melalui Batam pada tanggal 1 Juni 2024, di mana satu orang menggunakan Visa C13 dan lima orang lainnya menggunakan visa kunjungan.

Setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi Tanjungpinang, mereka mengaku datang untuk mencari ikan di perairan Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Imigrasi Tanjungpinang, para WNA tersebut diketahui membuat alat pancing ikan dan sotong.

“Setelah diperiksa, mereka mengaku datang untuk mencari ikan di perairan Indonesia. Artinya, mereka melakukan kegiatan ilegal dengan menggunakan visa turis,” ujar Surya Mataram di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Selasa (13/8/2024).

Kakanwil Kemenkumham Kepri menambahkan bahwa para pelaku menggunakan alat pancing tradisional dan kapal kayu (pompong) yang mereka beli dari masyarakat setempat.

“Kapal tersebut baru akan dibeli oleh WNA, dan setelah kami mendapatkan informasi, kami langsung mengambil tindakan,” tambahnya.

Enam WNA tersebut berinisial NVM (47), LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), dan DHD (30), ditemukan berada di daerah terpencil di Kabupaten Bintan.

Tersangka NVM, LTT, HNC, LN, HVD, serta DHD terbang menggunakan pesawat Viet Jet Air VJ813 dari Bandara Tan Son Nhat, Vietnam, menuju Bandara Changi, Singapura, pada tanggal 1 Juni 2024.

Pada hari yang sama, para tersangka melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Batam Center dari Pelabuhan Tanah Merah, Singapura, menggunakan Kapal Sindo Ferry.

Para tersangka menginap di salah satu hotel di Batam, dan keesokan harinya, 2 Juni 2024, mereka melanjutkan perjalanan dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Setibanya di Tanjungpinang, para tersangka menuju Wisma Rahmat Kijang dengan menggunakan taksi dan menginap selama 2 hari.

Para WNA tersebut kemudian berpindah tempat tinggal ke salah satu gudang yang beralamat di Sei Enam Lama, Bintan Timur, sejak tanggal 4 Juni 2024.

Beberapa waktu kemudian, pada tanggal 13 Juni 2024, para WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi Tanjungpinang.

Tersangka NVM melanggar Pasal 122 Huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana ancaman hukuman adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, lima orang lainnya melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.