Baca Juga: Kasus Bocah 11 Tahun Dibunuh, 2 Orang Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka
Kedua oknum tersebut pun meminta uang kepada korban sebesar 50 Juta rupiah, karena rasa takutnya korban akhirnya menuruti hal tersebut dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar 15 juta rupiah.
Dari tangan terduga pelaku pemerasan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 10 juta rupiah, 2 ID Card Media , 2 unit Handphone dan 1 Unit Mobil.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan kita kenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan perkara ini ke jaksa penuntut umum untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku, “tegas Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.

