Pengungkapan ini juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti dari empat laporan polisi.

Sebanyak tujuh tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 275 butir ekstasi, serta 2.772 unit liquid atau vape mengandung etomidate.

Total nilai ekonomi seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar, terdiri dari sabu senilai Rp1,12 miliar, ganja Rp7,3 juta, ekstasi Rp137,5 juta, dan liquid vape mengandung etomidate senilai Rp8,316 miliar.