Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 275 butir ekstasi, serta 2.772 unit liquid atau vape mengandung etomidate.

Total nilai ekonomi seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar, terdiri dari sabu senilai Rp1,12 miliar, ganja Rp7,3 juta, ekstasi Rp137,5 juta, dan liquid vape mengandung etomidate senilai Rp8,316 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.