Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.
26 Juni 2026 16:49
Pengiriman Sabu Bermodus Paket Bayi Digagalkan, Polisi Sita Barang Bukti Rp1,2 Miliar
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik paket, yakni seorang pria berinisial YP yang berada di Kota Tanjungpinang. Tim kemudian melakukan penangkapan di sebuah rumah.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Tersangka Diamankan dalam Kasus Dugaan Pengolahan Pasir Ilegal di Batam
Hukum dan Kriminal
-
17 TKP Dibobol, Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Konter HP di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kabel, Besi, Lampu LED hingga HP Jadi Sasaran, Polisi Ungkap Enam Kasus Pencurian
Hukum dan Kriminal
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun
Hukum dan Kriminal
-
Dalam Sepekan, Polda Kepri Bongkar 6 Kasus Narkotika dan Tangkap 11 Tersangka
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
Hukum dan Kriminal
-
Tiga Tersangka Diamankan dalam Kasus Dugaan Pengolahan Pasir Ilegal di Batam
Hukum dan Kriminal
-
