Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.
26 Juni 2026 16:49
Pengiriman Sabu Bermodus Paket Bayi Digagalkan, Polisi Sita Barang Bukti Rp1,2 Miliar
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik paket, yakni seorang pria berinisial YP yang berada di Kota Tanjungpinang. Tim kemudian melakukan penangkapan di sebuah rumah.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Buron, Kejati Kepri Terbitkan Status DPO
Hukum dan Kriminal
-
Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal
-
Polda Kepri Bongkar Dugaan TPPO, Dua CPMI Gagal Diberangkatkan ke Malaysia
Hukum dan Kriminal
-
Dua Hari, Dua Kasus Terungkap: Polda Kepri Sita 5 Kilogram Ganja dan 200 Gram Sabu
Hukum dan Kriminal
-
Curi 9 Penutup Drainase Milik BP Batam, Pria Ini Dibekuk Polisi dan Positif Narkoba
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Tersangka Korupsi Kredit Mikro BRI Buron, Kejati Kepri Terbitkan Status DPO
Hukum dan Kriminal
-
Residivis Sabu Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pelaku
Hukum dan Kriminal
-
