Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu kardus berwarna cokelat dan menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto mencapai 1.004,4 gram.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam berbagai perlengkapan bayi, seperti botol sabun cair, sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk dengan berbagai warna.
Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kendari melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik paket, yakni seorang pria berinisial YP yang berada di Kota Tanjungpinang. Tim kemudian melakukan penangkapan di sebuah rumah.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa paket berisi sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim melalui jasa kargo,” ungkap Kombes Nona.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik memperkirakan nilai ekonomi sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp1,205 miliar dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1,2 juta per gram.

