Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kendari melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik paket, yakni seorang pria berinisial YP yang berada di Kota Tanjungpinang. Tim kemudian melakukan penangkapan di sebuah rumah.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa paket berisi sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim melalui jasa kargo,” ungkap Kombes Nona.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik memperkirakan nilai ekonomi sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp1,205 miliar dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1,2 juta per gram.
Pengungkapan ini juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti dari empat laporan polisi.
Sebanyak tujuh tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

