HARIANMEMOKEPRI.COM – Sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam kembali membuahkan hasil.

Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat bruto 1.004,4 gram yang hendak dikirim ke luar daerah melalui jasa ekspedisi.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial YP di Kota Tanjungpinang, Jumat (26/6/2026)

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/248/VI/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 19 Juni 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi diterima Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan penyelundupan narkoba melalui jasa pengiriman paket.

“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk memperketat pengawasan terhadap jalur pengiriman barang keluar dari Batam,” ujar Kombes Nona.

Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang menerima informasi dari Bea Cukai mengenai adanya paket mencurigakan di perusahaan jasa pengiriman DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap satu kardus berwarna cokelat dan menemukan lima paket sabu dengan total berat bruto mencapai 1.004,4 gram.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam berbagai perlengkapan bayi, seperti botol sabun cair, sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk dengan berbagai warna.

Paket tersebut diketahui akan dikirim ke Kendari melalui jasa ekspedisi. Selanjutnya, barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil mengidentifikasi pemilik paket, yakni seorang pria berinisial YP yang berada di Kota Tanjungpinang. Tim kemudian melakukan penangkapan di sebuah rumah.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa paket berisi sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim melalui jasa kargo,” ungkap Kombes Nona.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik memperkirakan nilai ekonomi sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp1,205 miliar dengan asumsi harga sabu sebesar Rp1,2 juta per gram.

Pengungkapan ini juga diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti dari empat laporan polisi.

Sebanyak tujuh tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 937,92 gram sabu, 1.831,12 gram ganja, 275 butir ekstasi, serta 2.772 unit liquid atau vape mengandung etomidate.

Total nilai ekonomi seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar, terdiri dari sabu senilai Rp1,12 miliar, ganja Rp7,3 juta, ekstasi Rp137,5 juta, dan liquid vape mengandung etomidate senilai Rp8,316 miliar.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kuat sinergi antara Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan narkoba yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.