Bahkan ditambah dengan sisa barang bukti sabu hasil uji laboratorium dari kasus lain di akhir 2024 sebesar 28,73 gram, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 495,48 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

