Penangkapan ME, Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu 495 Gram

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis sabu di Polres Bintan,  Kamis (22/5/2025) foto: istimewa

Pemusnahan Barang bukti Narkotika jenis sabu di Polres Bintan, Kamis (22/5/2025) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Bintan pada Kamis (22/5/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasihumas, Kanit 1 Satresnarkoba, serta perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum.

Dalam keterangannya, AKBP Yunita mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ME (30) ditangkap pada 7 Mei 2025 di sebuah penginapan di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 488,86 gram.

“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Selain merilis hasil pengungkapan, Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari kasus tersangka ME, yakni sebanyak 466,75 gram sabu.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Polres Bintan

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan
Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali
Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok
Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi
Polsek Nongsa Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Homestay dan TPU Nongsa
Polsek Bintan Timur Amankan Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Dua Pelaku Ditahan
"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Yunita Stevani.

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 19:54 WIB

Bea Cukai Batam Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkoba, Total 1,5 Kg Diamankan

Senin, 17 November 2025 - 16:00 WIB

Pemasok Masih DPO, Polisi Ringkus Delapan Pengedar Jaringan Sabu

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WIB

Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok

Minggu, 9 November 2025 - 22:34 WIB

Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Berita Terbaru