HARIANMEMOKEPRI.COM – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu di halaman Mapolres Bintan pada Kamis (22/5/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasihumas, Kanit 1 Satresnarkoba, serta perwakilan dari Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum.
Dalam keterangannya, AKBP Yunita mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ME (30) ditangkap pada 7 Mei 2025 di sebuah penginapan di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 488,86 gram.
“Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Selain merilis hasil pengungkapan, Polres Bintan juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari kasus tersangka ME, yakni sebanyak 466,75 gram sabu.
Bahkan ditambah dengan sisa barang bukti sabu hasil uji laboratorium dari kasus lain di akhir 2024 sebesar 28,73 gram, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 495,48 gram.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

