HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka berinisial YD. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti narkotika.Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum tersangka, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 24 Januari 2025. Saat itu, pihak kepolisian mengamankan tersangka SD dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 6,74 gram.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RB dengan dua paket sabu seberat 8,13 gram,” ujar AKP Lajun dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).
Dari hasil interogasi, RB mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DS. Polisi kemudian berhasil mengamankan DS di wilayah Gunung Kijang dengan barang bukti sabu seberat 9,16 gram.

