“DS mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dan dititipkan kepada DPO berinisial SP untuk diberikan kepada YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau,” terang AKP Lajun.
Dari tangan YD, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 181,47 gram. Setelah proses hukum berjalan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 168 gram, sementara 13,47 gram disisihkan untuk keperluan persidangan.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan Narco Test, yang menunjukkan hasil positif dengan perubahan warna menjadi ungu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih, lalu membuangnya ke dalam septic tank.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka SP yang masih buron sedang dalam pengejaran,” pungkasnya.

