HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka berinisial YD. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan barang bukti narkotika.Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum tersangka, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 24 Januari 2025. Saat itu, pihak kepolisian mengamankan tersangka SD dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 6,74 gram.

“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka kedua berinisial RB dengan dua paket sabu seberat 8,13 gram,” ujar AKP Lajun dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025).

Dari hasil interogasi, RB mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DS. Polisi kemudian berhasil mengamankan DS di wilayah Gunung Kijang dengan barang bukti sabu seberat 9,16 gram.

“DS mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dan dititipkan kepada DPO berinisial SP untuk diberikan kepada YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau,” terang AKP Lajun.

Dari tangan YD, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 181,47 gram. Setelah proses hukum berjalan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 168 gram, sementara 13,47 gram disisihkan untuk keperluan persidangan.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji menggunakan Narco Test, yang menunjukkan hasil positif dengan perubahan warna menjadi ungu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih, lalu membuangnya ke dalam septic tank.

“Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka SP yang masih buron sedang dalam pengejaran,” pungkasnya.