Untuk kasus pencurian yang terjadi di wilayah Bintan, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Polsek Gunung Kijang guna mengidentifikasi pemilik kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tanjungpinang Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan sebagai langkah pencegahan,” tutupnya.