HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Pinang Kencana.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial RK dan ASS berhasil diamankan pada 30 Januari 2026.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, mengatakan bahwa aksi pencurian dilakukan sehari sebelumnya, yakni pada 29 Januari 2026, di dua lokasi berbeda, satu di Kota Tanjungpinang dan satu lagi di Kabupaten Bintan.

“Pelaku pertama berhasil kami amankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga tertangkap pelaku kedua yang diketahui berasal dari Medan,” jelas AKP Ahmad Syahputra, Selasa (10/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengintai situasi sekitar lokasi sasaran.

Saat kondisi dirasa aman, mereka merusak kunci stang sepeda motor dan membawa kabur kendaraan korban.

Polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda Scoopy warna merah hitam bernomor polisi BP 3051 PW dan satu unit Honda Beat warna hitam.

Untuk kasus pencurian yang terjadi di wilayah Bintan, kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Polsek Gunung Kijang guna mengidentifikasi pemilik kendaraan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tanjungpinang Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menggunakan kunci ganda pada kendaraan sebagai langkah pencegahan,” tutupnya.