HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang setelah diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah lokasi parkiran billyard, Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Ironisnya, dua dari empat pelaku yang diringkus tersebut merupakan oknum aparatur negara, yakni seorang ASN Pemprov Kepri berinisial R dan seorang petugas Rutan Tanjungpinang berinisial B.

Penangkapan berlangsung di area parkir Billard Diamond, dan dari lokasi, petugas menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) di dalam mobil mereka.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, memang tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. Tapi kami temukan bong, yang menjadi indikasi kuat bahwa mereka baru saja menggunakan narkotika,” ujar AKP Lajun saat memberikan keterangan pers, Rabu (6/8/2025).