Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani tes urine. Hasilnya, semuanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.

Menurut AKP Lajun, keempat pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Batam.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal usul barang tersebut dan memburu jaringan peredaran yang terlibat.

“Ini menjadi perhatian serius, apalagi melibatkan oknum aparat negara. Tentu sangat disayangkan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa para pelaku akan menjalani rehabilitasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pengguna narkotika.

“Proses rehabilitasi bisa dilakukan di BNN atau lembaga swasta yang telah ditunjuk. Yang terpenting, mereka harus menjalani pemulihan agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh institusi pemerintahan dan penegak hukum untuk lebih ketat melakukan pengawasan internal. Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan memastikan penanganan hukum berjalan secara transparan.