HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang setelah diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah lokasi parkiran billyard, Minggu (3/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Ironisnya, dua dari empat pelaku yang diringkus tersebut merupakan oknum aparatur negara, yakni seorang ASN Pemprov Kepri berinisial R dan seorang petugas Rutan Tanjungpinang berinisial B.
Penangkapan berlangsung di area parkir Billard Diamond, dan dari lokasi, petugas menemukan sebuah alat hisap sabu (bong) di dalam mobil mereka.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, memang tidak ditemukan barang bukti berupa sabu. Tapi kami temukan bong, yang menjadi indikasi kuat bahwa mereka baru saja menggunakan narkotika,” ujar AKP Lajun saat memberikan keterangan pers, Rabu (6/8/2025).
Keempat pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani tes urine. Hasilnya, semuanya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Menurut AKP Lajun, keempat pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Batam.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami asal usul barang tersebut dan memburu jaringan peredaran yang terlibat.
“Ini menjadi perhatian serius, apalagi melibatkan oknum aparat negara. Tentu sangat disayangkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa para pelaku akan menjalani rehabilitasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi pengguna narkotika.
“Proses rehabilitasi bisa dilakukan di BNN atau lembaga swasta yang telah ditunjuk. Yang terpenting, mereka harus menjalani pemulihan agar tidak kembali terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh institusi pemerintahan dan penegak hukum untuk lebih ketat melakukan pengawasan internal. Polresta Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan memastikan penanganan hukum berjalan secara transparan.

