Oknum ASN Anambas Ditangkap Atas Tuduhan Penipuan Jual Beli Tanah

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Anambas yang diamankan Satreskrim Polres Anambas, Rabu (10/7/2024) foto: Humas Polres Anambas

Oknum ASN Anambas yang diamankan Satreskrim Polres Anambas, Rabu (10/7/2024) foto: Humas Polres Anambas

HARIANMEMOKEPRI.COM — Oknum ASN Anambas kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan polisi.

Pasalnya, oknum ASN Anambas berinisial Z dilaporkan EZ ke pihak berwajib atas tuduhan penipuan yang dilakukan Z pada awal November 2023 lalu dengan modus jual beli sebidang tanah, sehingga korban bersedia untuk membelinya.

Karena merasa dirugikan, akhirnya EZ melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Z berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Anambas yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Bripka Taufik Ismail.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasatreskrim Iptu Rio Ardian, menerangkan bahwa kejadian itu berawal saat Z datang kepada korban dengan niat menjual sebidang tanah di Dusun I, Desa Gunung Jambat, Kecamatan Siak Midai, Natuna.

Baca Juga :  Sidak Polresta Tanjungpinang Pastikan Ketersediaan BBM Aman Selama Ramadhan Hingga Jelang Idul Fitri

Pada tanggal 09/11/2023, korban mentransfer uang melalui Bank Riau Kepri Syariah sebanyak Rp38 juta dengan maksud membayar tanah tersebut.

“Pada tanggal 28/11/2023 sekitar pukul 21:00 WIB, korban mendapat telepon dari R, kakak ipar Z, yang mengatakan bahwa tanah yang dibeli oleh EZ adalah milik R,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Berita Terkait

Dua Truk Sampah Tabrakan di Jalan Kabil, Arus Lalu Lintas Padat
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar
Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Penemuan Bayi di TPA Ganet
Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Rumah Kosong di Batam Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp64 Juta
953,19 Gram Sabu Tak Bertuan Dimusnahkan, Polisi Masih Selidiki Tersangka
Terdengar Suara ‘Bruk’, Satu Unit Rumah Sewa Runtuh Seketika
Gudang Vihara Cipta Dharma Terbakar, Api Diduga Berasal Dari Panel Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06 WIB

Dua Truk Sampah Tabrakan di Jalan Kabil, Arus Lalu Lintas Padat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:07 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:46 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Penemuan Bayi di TPA Ganet

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:03 WIB

Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:31 WIB

Rumah Kosong di Batam Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp64 Juta

Berita Terbaru

Kejati Kepri terima pengembalian kerugian negara, Jumat (7/2/2025) foto: Kejati Kepri

Hukum dan Kriminal

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Sabtu, 8 Feb 2025 - 00:07 WIB