“Jadi setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang kita didapat, pada saat pengungkapan barang narkotika sudah di bawa oleh pengendara mobil dan berhasil diangkut melalui kapal kayu (pompong_red),” jelas Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Berbagai Media Baik Kampus Daerah Maupun Nasional Raih Penghargaan KASAD AWARD 2023

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melanjutkan berkat kerjasama dan kesigapan jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim unit Jatanras Polresta Tanjungpinang didapati pelaku yang sudah membawa barang tersebut dalam mobil.

“Dimana pelaku yang membawa pompong sudah kita interograsi akhirnya dari informasi barang itu sudah dibawa kedarat kemudian dilakukan penangkapan Pelantar II, setelah diperiksa barang Narkotika sudah di Comforta,”jelasnya. 

Baca Juga: Puslitbang Polri Kunjungi Mapolres Bintan Meneliti Indeks Pembangunan Kesehatan Polri

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 (2) juncto pasal 112 (12) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasn Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati.