HARIANMEMOKEPRI.COM — Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 Kg dan ribuan pil ekstasi berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang, Rabu (12/2023).
Diketahui pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi ini sebelumnya sudah dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Polresta Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu di pinggir Jalan Pelantar II bersama para pelaku.
Baca Juga: Turun Ke Numbing, Bupati Roby Sampaikan Program Prioritas
Narkotika Jenis Sabu tersebut saat ditangkap bersama pelaku menggunakan kapal kayu (pompong). Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan akan diseludupkan ke daerah Sumatera lewat jalur laut.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan modus operasi terhadap barang Narkotika ini ketika dilakukan penangkapan berbentuk plastik.
Baca Juga: Dandim 0315 Tanjungpinang Nobar Apresiasi Untuk Media Dalam Penghargaan KASAD AWARD 2023
Setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang didapat akurat dimana tersangka menggunakan kapal Oceana, Narkotika itu dilemparkan ke laut dan di jemput oleh rekannya dengan titik koordinat yang di kirimkannya
Tinggalkan Balasan