HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas meringkus seorang pria inisial AS (28) di Pontianak Kalimantan Barat.
Pelaku diringkus karena melakukan penipuan di sebuah rumah kontrakan di Kompek Jamrud Karya Jl. Karya Pontianak Kalimantan Barat.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian menjelaskan tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas dipimpin oleh Aipda H. Sembiring bersama Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan.
“Pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti pada hari Sabtu (08/06/2024) pelaku diterbangkan ke Batam dan ditipkan ke Polsek Sei beduk Polresta Barelang di Batam,
Hari selasa (11/06/2024) pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut.
Kasatreskrim menjelaskan, pelaku telah menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya