Dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal bulus demi mendapatkan uang korban.

“Kerugian yang telah dialami korban sejumlah Rp1,125 miliyar dengan beberapa kali pengiriman dengan cara di transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku,” jelas Kasatreskrim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho juga menjelaskan pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018 yang mana korban mentransferkan uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp300 juta

Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali.

Pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara,

Pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.