Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali.
Pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara,
Pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.
Dengan rasa percayanya, pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp825 juta
“Hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang Rp1,125 Milyar, setelah beberapa bulan menunggu hasil, pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib, ucap Raja Vindho.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

