Dengan rasa percayanya, pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp825 juta

“Hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang  Rp1,125 Milyar, setelah beberapa bulan menunggu hasil, pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib, ucap Raja Vindho.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.