HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas meringkus seorang pria inisial AS (28) di Pontianak Kalimantan Barat.

Pelaku diringkus karena melakukan penipuan di sebuah rumah kontrakan di Kompek Jamrud Karya Jl. Karya Pontianak Kalimantan Barat.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian menjelaskan tim Jatanras Polres Kepulauan Anambas dipimpin oleh Aipda H. Sembiring bersama Resmob Polda Kalimantan Barat melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penipuan.

“Pelaku dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan mengumpulkan bukti pada hari Sabtu (08/06/2024) pelaku diterbangkan ke Batam dan ditipkan ke Polsek Sei beduk Polresta Barelang di Batam,

Hari selasa (11/06/2024) pelaku dibawa menuju Polres Kepulauan Anambas dengan menggunakan kapal laut.

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku telah menipu korban dengan modus usaha ikan, lobster dan kelapa sawit, dan pelaku mengiming imingi korban memberikan modal usaha untuk menjalankan bisnis

Dengan catatan keuntungan dibagi dua, akan tetapi hal tersebut hanyalah akal bulus demi mendapatkan uang korban.

“Kerugian yang telah dialami korban sejumlah Rp1,125 miliyar dengan beberapa kali pengiriman dengan cara di transfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku,” jelas Kasatreskrim.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho juga menjelaskan pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018 yang mana korban mentransferkan uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp300 juta

Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang di janjikan oleh pelaku, hingga pada tahun 2021 nomer hp pelaku tidak bisa dikomunikasikan kembali.

Pada tahun 2022 pelaku menghubungi korban dengan menjelaskan bahwa selama ini pelaku sedang ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara,

Pelaku kembali membujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang pelaku sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah pelaku gunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

Dengan rasa percayanya, pada tahun 2022 hingga 2023 korban memberikan lagi modal usaha kepada pelaku dengan ditransfer beberapa kali ke rekening berbeda dengan total pengiriman sebesar Rp825 juta

“Hingga total uang yang disetorkan kepada pelaku lebih kurang  Rp1,125 Milyar, setelah beberapa bulan menunggu hasil, pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib, ucap Raja Vindho.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku yaitu pasal 378. K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.