Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
9 September 2025 18:52
Mobil Rental Digadaikan, Tiga Perempuan Jadi Tersangka
Penulis : Indra Priyadi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Dari Sewa ke Gadai, Polisi Bongkar Praktik Penggelapan Mobil
Hukum dan Kriminal
-
Tak Berkutik! Empat Pelaku Narkoba Diciduk dalam Operasi Kilat Polda Kepri
Hukum dan Kriminal
-
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kasus Kematian Bripda NS, Empat Anggota Polri Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Dari Sewa ke Gadai, Polisi Bongkar Praktik Penggelapan Mobil
Hukum dan Kriminal
-
Tak Berkutik! Empat Pelaku Narkoba Diciduk dalam Operasi Kilat Polda Kepri
Hukum dan Kriminal
-
