Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
9 September 2025 18:52
Mobil Rental Digadaikan, Tiga Perempuan Jadi Tersangka
Penulis : Indra Priyadi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Satresnarkoba Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Sejumlah Kasus
Hukum dan Kriminal
-
Gelang Emas Dibawa Kabur dengan Transfer Bodong, Pelaku Ditangkap di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencurian iPhone 15
Hukum dan Kriminal
-
Empat Kali Beraksi, Residivis Penggelapan Motor Kembali Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Warga Kampung Sakera Geger, Karyawan Swasta Ditemukan Meninggal Tergantung
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Satresnarkoba Tanjungpinang Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Sejumlah Kasus
Hukum dan Kriminal
-
Gelang Emas Dibawa Kabur dengan Transfer Bodong, Pelaku Ditangkap di Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
