Kedua mobil hasil kejahatan diketahui telah digadaikan, satu di Tanjungpinang dan satu lagi di Batam.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menambahkan bahwa sejak awal para tersangka memang berniat menggadaikan mobil rental.
“Mereka memalsukan identitas, lalu saat diminta BPKB oleh pihak gadai, mereka beralasan mobil masih dalam pembayaran bertahap sehingga dibuat kwitansi palsu,” ungkapnya.
Setiap mobil digadaikan dengan nilai sekitar Rp15 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.
CD disebut berperan memalsukan identitas, sementara NP dan AN diketahui sudah masuk daftar hitam beberapa penyedia rental mobil di Tanjungpinang.
Lebih lanjut, Ipda Daeng mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama. Pengungkapan ini memang modus lama, tetapi kedua pelaku merupakan sindikat.
“Sudah ada beberapa laporan serupa yang masuk terkait mobil rental yang digelapkan,” tambahnya.
Diketahui, CD merupakan residivis kasus penggelapan, sementara AN pernah terjerat kasus narkotika.

