HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil meringkus tiga perempuan berinisial CD (32), NP (37), dan AN (36) yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dua unit mobil rental.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan penggelapan mobil yang diterima pihaknya pada 30 Agustus 2025.
Para pelaku menggunakan modus menyewa mobil dengan tujuan menggadaikannya. Mereka bahkan memalsukan identitas berupa KTP dan kwitansi pembayaran seolah-olah kendaraan masih dalam proses kredit.
“Motif pelaku menggadaikan mobil untuk mendapatkan uang, yang digunakan membayar utang dan kebutuhan hidup,” jelas AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Selasa (9/9/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Toyota Calya warna oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB, satu unit Toyota Agya abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB, serta dokumen palsu berupa fotokopi KTP dan kwitansi.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan CD di wilayah Tanjungpinang Timur. Dari keterangan CD, penyidik kemudian memburu dan menangkap NP serta AN.
Kedua mobil hasil kejahatan diketahui telah digadaikan, satu di Tanjungpinang dan satu lagi di Batam.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menambahkan bahwa sejak awal para tersangka memang berniat menggadaikan mobil rental.
“Mereka memalsukan identitas, lalu saat diminta BPKB oleh pihak gadai, mereka beralasan mobil masih dalam pembayaran bertahap sehingga dibuat kwitansi palsu,” ungkapnya.
Setiap mobil digadaikan dengan nilai sekitar Rp15 juta. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi sesuai peran masing-masing.
CD disebut berperan memalsukan identitas, sementara NP dan AN diketahui sudah masuk daftar hitam beberapa penyedia rental mobil di Tanjungpinang.
Lebih lanjut, Ipda Daeng mengungkapkan bahwa kasus ini bukan yang pertama. Pengungkapan ini memang modus lama, tetapi kedua pelaku merupakan sindikat.
“Sudah ada beberapa laporan serupa yang masuk terkait mobil rental yang digelapkan,” tambahnya.
Diketahui, CD merupakan residivis kasus penggelapan, sementara AN pernah terjerat kasus narkotika.
Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Timur. Mereka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

