HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepri menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti narkotika dari Penyidik Polda Kepri.
Sebanyak 12 orang tersangka yang di terima Kejaksaan Tinggi Kepri dari Polda Kepri berinisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil), Jumat (20/12/2024).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, dalam keterangannya menyatakan telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara). Kejari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam.
“Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika
Halaman : 1 2 Selanjutnya