Kejaksaan Tinggi Kepri Terima Tahap Dua 12 Tersangka Narkotika, 10 Diantaranya Oknum Polri

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan tersangka beserta barang bukti narkotika dari Penyidik Polda Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (20/12/2024) foto: Penkum Kejati Kepri

Penyerahan tersangka beserta barang bukti narkotika dari Penyidik Polda Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (20/12/2024) foto: Penkum Kejati Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepri menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti narkotika dari Penyidik Polda Kepri.

Sebanyak 12 orang tersangka yang di terima Kejaksaan Tinggi Kepri dari Polda Kepri berinisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS (10 orang oknum Polri dan 2 warga sipil), Jumat (20/12/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, dalam keterangannya menyatakan telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara). Kejari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam.

Baca Juga :  Kecelakaan Jalan WR Supratman, Seorang Pengendara Motor Terluka

“Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasi Penkum menerangkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika

Berita Terkait

Hindari Kecelakaan, Sopir Truk Diingatkan untuk Tidak Muat Barang Melebihi Kapasitas
Polisi Selidiki Kasus Aborsi di Bintan, Berawal dari Laporan Mantan Istri
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi
Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang
Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur
Polresta Tanjungpinang Ungkap 11 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Ditangkap
Polda Kepri Amankan 7 PMI Non-Prosedural yang Hendak ke Abu Dhabi
WNA China Masuk Indonesia Secara Ilegal, Ditahan Imigrasi Tanjungpinang

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:35 WIB

Hindari Kecelakaan, Sopir Truk Diingatkan untuk Tidak Muat Barang Melebihi Kapasitas

Senin, 17 Februari 2025 - 18:05 WIB

Polisi Selidiki Kasus Aborsi di Bintan, Berawal dari Laporan Mantan Istri

Senin, 17 Februari 2025 - 16:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Bintan, Tersangka Beraksi di Beberapa Lokasi

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:51 WIB

Modus Tawarkan Jasa Pijit Terhadap Anak Didik, Pelaku Pencabulan Diamankan di Polresta Tanjungpinang

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:11 WIB

Residivis Curanmor Beraksi Lagi, Libatkan Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Peta dari wilayah Bolivia. (Foto: Voa)

Internasional

Sedikitnya 31 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus di Bolivia

Rabu, 19 Feb 2025 - 10:52 WIB