HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang membeberkan kronologi pembunuhan yang terjadi pada salah satu swalayan di Jln Hang Lekir Km 10 beberapa waktu lalu.

Hal ini di ungkapkan Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2023) siang.

Baca Juga: Ciptakan Pemilu 2024 Bersih Jujur Dan Adil, Kesbangpol Provinsi Kepri Berikan Pembinaan Bagi Ormas Serta LSM

AKP Rifi Hamdani Sitohang mengungkapkan dari satu peristiwa ini terdapat dua tindak pidana pertama yaitu pencurian dan kedua pembunuhan.

“Hasil penyelidikan dari pencurian tersebut pelaku FW memasuki sebuah ruko di Jln Hang Lekir dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat. Lalu FW mengacak acak isi dalam ruko mulai dari laci kasir,” jelasnya.

Baca Juga: Satpol PP Tanjungpinang Berikan Sosialisasi Penertiban APK Pemilu 2024

Kapolsek Tanjungpinang Timur melanjutkan aksi pelaku terekam kamera CCTV pada ruko itu. Ketika FW melancarkan aksinya istri pemilik ruko inisial R mendengar adanya kebisingan pada lantai satu.