“Di situlah R berteriak karena kaget histeris TOLOOONGG MALINGG TOLOONGG MAAALLIINNGG. Karena panik pelaku FW kabur menuju tangga lantai II, pada saat itu NG sedang turun melalui tangga lantai II,” ungkapnya.

Pertemuan NG dengan pelaku tidak bisa di elakkan. Namun bukannya berbalik arah FW justru menerobos hadangan NG menuju ke atas sehingga terjadi penusukkan oleh NG.

Baca Juga: Jendral TNI Agus Subiyanto Jabat Panglima TNI Gantikan Laksamana TNI Yudo Margono Memasuki Purna Tugas

“Karena menurut keterangan NG adanya desakan dan dorongan dari FW untuk menerobos dari tangga itu lalu melakukan penusukkan,” jelas AKP Rifi Hamdani Sitohang.

Dari kedua kasus tersebut terdapat dua laporan polisi nomor 61 terkait pencurian dan Laporan Polisi Nomor 62 tentang pasal 351 pembunuhan.

Baca Juga: Teddy Jun Askara Memilih Fokus Pada Pemilu 2024 Nanti, Tolak Surat Penugasan Dari DPP Partai Golkar

“Jadi untuk LP 61 kita hentikan demi hukum karena pelaku sudah meninggal dunia,”

“Untuk LP 62 kita sudah naikkan proses sidik namun kami berpandangan bahwa ini masuk pasal 49 KUHPidana adanya pembelaan terpaksa ini tidak dapat di pidana dan kami berkeyakinan untuk penyidik pada LP 62 dilakukan Penghentian penyelidikan,” pungkasnya.