Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup melalui zoom meeting pada 6 Mei 2020 bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
NAM memerintahkan agar pengadaan TIK diarahkan pada penggunaan Chromebook, meskipun uji coba perangkat serupa pada 2019 telah dinyatakan gagal untuk sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Atas perintah NAM, juknis pengadaan TIK tahun 2020 dibuat dengan spesifikasi yang mengunci pada ChromeOS.
Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga mencantumkan spesifikasi tersebut.
Penyidik menilai langkah NAM bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kerugian keuangan negara akibat pengadaan tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.

