HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 120 saksi, empat ahli, berbagai dokumen, surat, serta barang bukti lainnya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek,” ungkap JAMPidsus Febrie Adriansyah.
Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika NAM yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.
Dalam pertemuan itu disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK di sekolah.
Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup melalui zoom meeting pada 6 Mei 2020 bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek.
NAM memerintahkan agar pengadaan TIK diarahkan pada penggunaan Chromebook, meskipun uji coba perangkat serupa pada 2019 telah dinyatakan gagal untuk sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).
Atas perintah NAM, juknis pengadaan TIK tahun 2020 dibuat dengan spesifikasi yang mengunci pada ChromeOS.
Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga mencantumkan spesifikasi tersebut.
Penyidik menilai langkah NAM bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kerugian keuangan negara akibat pengadaan tersebut ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Jumlah ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas perbuatannya, NAM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 September 2025.

