HARIANMEMOKEPRI.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 120 saksi, empat ahli, berbagai dokumen, surat, serta barang bukti lainnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek,” ungkap JAMPidsus Febrie Adriansyah.

Kasus ini bermula pada Februari 2020, ketika NAM yang saat itu menjabat sebagai Mendikbud, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education dengan perangkat Chromebook.

Dalam pertemuan itu disepakati penggunaan ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan TIK di sekolah.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup melalui zoom meeting pada 6 Mei 2020 bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek.

NAM memerintahkan agar pengadaan TIK diarahkan pada penggunaan Chromebook, meskipun uji coba perangkat serupa pada 2019 telah dinyatakan gagal untuk sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

Atas perintah NAM, juknis pengadaan TIK tahun 2020 dibuat dengan spesifikasi yang mengunci pada ChromeOS.