“Ditemukan juga satu buah alat hisap shabu (Bong), empat unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 hingga 7.760 jiwa,” lanjut Kapolres Karimun.
Baca Juga: Hafizha : SD Saja Bisa Begini, Ini Anak Bintan
Keempat tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Ketika di singgung terkait salah satu tersangka yang merupakan anak salah satu pejabat di Kabupaten Karimun, Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam hanya tersenyum.
“Saya rasa teman-teman Wartawan lebih tahu terakit hal itu,” pungkas Kapolres Karimun.
Diketahui bahwa DA sebelumnya pernah mendekam di jeruji besi karena terkait masalah hal yang sama.

