Baca Juga: Himni Batam Juara Volly Ball Wali Kota Batam Cup 2023, Rudi : Selamat dan Terus Semangat

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melanjutkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket besar narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik teh china merk GUANYINWANG warna hijau dengan berat kotor 1900 gram dan lima paket kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus dengan plastik bening yang dijumpai di rumah kontrakan FA dengan berat kotor 40,1 gram.

“Ditemukan juga satu buah alat hisap shabu (Bong), empat unit handphone, uang tunai sebesar RP 5.900.000 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Maka dari jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut yang disita bisa menyelamatkan 5.820 hingga 7.760 jiwa,” lanjut Kapolres Karimun. 

Baca Juga: Hafizha : SD Saja Bisa Begini, Ini Anak Bintan

Keempat tersangka dapat di sangkakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).