Baca Juga: Bulan November Mendatang Satlantas Polres Bintan Terapkan Tilang Elektronik Secara Serentak
Sebagai penyedia Pembangunan Jembatan Tanah Merah tersebut yaitu PT Bintang Fajar Gemilang dan Konsultan Perencana DED adalah CV Vintech Pratama Consultant.
Baca Juga: Operasi Mantap Brata Seligi, 8 Orang Personil Polres Bintan Menjaga Penyimpanan Logistik KPU Bintan
Denny Anteng Prakoso selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengatakan dari penyidikan disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan merugikan keuangan negara pada kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah tahun 2018 dan tahun 2019.
Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Kepri total kerugian negara lebih dari Rp8 miliar lebih, Proyek Pembangunan Jembatan Tanah Merah hampir roboh.
Sedangkan di lapangan ketersediaan ahli tidak ada menghadirkan dan mengawasi dari awal sampai akhir.
Penetapan tersangka itu sejak 15 Desember 2020 lalu berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh di penyidikan.
Baca Juga: Adityo Agung Nugroho Gantikan Posisi Khairil Mirza Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang

